Kasus Mercy E400 Tabrak Honda BeAT di Solo, Pemotor Meninggal, Pengemudi Divonis 1 Tahun Penjara

Ignatius Ferdian - Jumat, 1 Februari 2019 | 19:50 WIB

Babak akhir kasus kecelakaan pengemudi Mercy tabrak pemotor Honda BeAT di Solo. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terdakwa kasus kasus Mercy vs Honda BeAT di Solo, Jawa Tengah akhirnya resmi divonis.

Pengemudi Mercy resmi divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo (29/1/2019).

Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

(Baca Juga : Mercy GLE dan Kijang Innova Berhenti, Pengemudi Buang 300 Kg Bungkusan ke Sungai)

"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.

Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

(Baca Juga : Artis Jessica Iskandar Jual Mercy, Model SUV, Bodi Semulus Wajahnya)