Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Agya menjadi obyek kasus penggelapan.
LCGC itu digelapkan tersangka bernama Taufiq Hidayat yang mengaku anggota polisi dan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tak lama jajaran Polresta Depok menangkapnya di kontrakannya, Kampung Mangga, Pancoran Mas, Depok, Jabar.
Ia ditangkap sesuai laporkan atas tindak pidana penggelapan Toyota Agya warna putih tahun 2014 Nopol B 1193 SVF,(16/12/2018).
(Baca Juga : Polisi Gadungan Petantang Petenteng Minta Duit, Terbongkar Profesi Aslinya )
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Deddy Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan, Taufiq menggelapkan Toyota Agya Sudrajat yang mengaku anggota polisi di BNN.
“Jadi Taufiq ini memang sudah menyewa Agya Sudrajat sebanyak dua kali dengan mengaku sebagai polisi,” ucap Deddy di Polresta Depok, Jl Margonda, (5/1/2019).
Deddy mengatakan, Taufiq tinggal di kontrakan Sudrajat.
Merasa dipercayai korban, pelaku mencoba meminjam Agya korban lagi dengan dalih mengantarkan ibunya yang sakit.
(Baca Juga : Modal Pistol Mainan, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur 2 Motor, Korban Sempat Dibawa Keliling)
“Pada saat korban minta Toyota Agya yang telah dipinjamkannya, si pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan pergi dari kontrakannya begitu saja,” ujar Deddy.
Taufiq menggadaikan Toyota Agya yang disewanya itu.
Deddy mengatakan, dari pengakuan pelaku, uang dipakai untuk modal nikah.
“Kerugiannya sebanyak Rp 140 juta digunakan untuk modal nikah,” ucap Deddy.
Sementara, Taufiq mengatakan, Ia terpaksa melakukan penggelapan untuk biaya nikah dan biaya hidupnya sehari-hari.
(Baca Juga : Harus Curiga...Kalau Lihat Papan Nama Polisi Ada di Sebelah Kiri, Jangan-jangan Gadungan)
“Untuk meyakinkan korban, awalnya saya enggak kepikiran, cuma kebentur buat biaya nikah dan biaya hidup,” ucap Taufiq.
Ia mengaku, dirinya telah berbohong dengan istrinya sepanjang pernikahan dengan mengaku sebagai polisi.
“Jadi istri saya juga syok saat tahu saya bukan polisi. Akhirnya dia ceraikan saya,” ujar Taufiq.
Oleh karena perbuatannya, Taufiq diancam dengan pasal 378 KUHP junto 372 dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Demi Modal Nikah, Taufiq Hidayat Jadi Polisi Gadungan dan Gadaikan Mobil Sewaan