Polisi Cool Enggak Terprovokasi, Ditantang Pengendara Motor Tanpa SIM

Ignatius Ferdian - Rabu, 6 Februari 2019 | 13:00 WIB

Pemotor tantang polisi karena tidak terima ditilang (Ignatius Ferdian - )

Sementara polisi sendiri mengaku hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan tujuan memberhentikan anak muda itu untuk meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi.

Merujuk pada UU no 2 tahun 2009, pemotor yang enggak punya SIM bisa didenda Rp i juta.

Undang-undang ini juga mengatur pemotor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Kalau ada pemotor yang tertangkap enggak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.

Berikut video lengkapnya yang diunggah di akun Instagram @riweuh_id.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Akang ganteng ini tidak terima ditilang oleh petugas di wilayah Pocis Kota Serang pada hari Senin kemarin. Padajal dia membonceng penumpang yang tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan STNK. Tidak terima dengan tindakan petugas akang ganteng malah memaki dan meludahi petugas, Padahal kami hanya ingin memastikan tidak adanya pelanggaran dan meminimalisir kecelakaan.

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) pada