Sementara polisi sendiri mengaku hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan tujuan memberhentikan anak muda itu untuk meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi.
Merujuk pada UU no 2 tahun 2009, pemotor yang enggak punya SIM bisa didenda Rp i juta.
Undang-undang ini juga mengatur pemotor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Kalau ada pemotor yang tertangkap enggak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.
Berikut video lengkapnya yang diunggah di akun Instagram @riweuh_id.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) pada