Otomotifnet.com - Seorang pengendara motor tampak marah-marah.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Pocis Kota Serang, Provinsi Banten (4/2/2019).
Ia ditilang polisi namun bukannya mengakui kesalahan tapi malah tambah melawan.
Bahkan polisi sempat ditantang duel dan diludahi.
(Baca Juga : Honda BeAT Terurai Dihajar Avanza Veloz Dari Belakang, Tak Berbentuk)
Beruntung polisi tetap dingin, enggak terprovokasi dan langsung mengamankan si pemotor itu.
Kronologis bermula saat dua pemuda yang membonceng motor tiba-tiba diberhentikan polisi karena enggak pakai helm.
Saat ditanya surat-surat kendaraan, si pemotor enggak bisa menunjukkan STNK dan SIM C.
Si pemotor bahkan terus memaki dan pada satu kesempatan malah meludahi polisi.
(Baca Juga : Suzuki Satria Digas Sejadi-Jadinya, Ternyata Angkut Ribuan Pil Putih )
Sementara polisi sendiri mengaku hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan tujuan memberhentikan anak muda itu untuk meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi.
Merujuk pada UU no 2 tahun 2009, pemotor yang enggak punya SIM bisa didenda Rp i juta.
Undang-undang ini juga mengatur pemotor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Kalau ada pemotor yang tertangkap enggak pakai helm bisa kena denda Rp 250 ribu.
Berikut video lengkapnya yang diunggah di akun Instagram @riweuh_id.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) pada