Pria Perusak Honda Scoopy Kekasih Terancam Dibui 4 Tahun, Polisi: Kasus 480

Ignatius Ferdian - Jumat, 8 Februari 2019 | 17:45 WIB

Video viral pria hancurkan motor Honda Scoopy (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Adi Saputra (21) pria yang mengamuk dan merusak Honda Scoopy karena enggak terima ditilang kembali berurusan dengan polisi.

Video Adi Saputra saat merusak Honda Scoopy milik kekasihnya tersebut dilakukan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (7/2/2019).

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

(Baca Juga : Pria Perusak dan Bakar STNK Honda Scoopy Tak Berkutik di Polres Tangsel)

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.

Tak sebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.

Sebelumnya, Adi Saputra juga sudah membuat sejumlah pelanggaran sehingga membuat dirinya ditilang.

(Baca Juga : Parah! Honda Scoopy Dihancurin Pria, Wanita Teriak: 'Udah Yang, Itu Motor Kesayangan Aku')

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm.

Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin (7/2/2019).

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.

Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?