Otomotifnet.com - Puluhan mobil yang diderek dari kolong tol Becakayu bisa diambil pemilik.
Namun, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jaktim, Slamet Dahlan mengatakan ada syaratnya.
Para pemilik mobil wajib membayar Rp 500 ribu untuk mengambilnya di kantor Sudinhub Jaktim.
"Sesuai SOP mereka membayar Rp 500.000 per hari," ujar Dahlan saat ditemui di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, (14/2/19).
(Baca Juga : Showroom Mobkas Menjamur di Kolong Tol Becakayu, Pedagang: Sudah Dapat Izin Pengelola)
Ia mengatakan, pemilik mobil tidak seharusnya memanfaatkan kolong tol sebagai parkir liar.
Sebelum membeli mobil, para pemilik harusnya memiliki garasi agar tak memanfaatkan lahan umum milik negara.
"Kami tetap imbau kepada warga setiap yang memiliki kendaraan harus punya garasi agar tidak parkir sembarangan," kata dia.
Pemilik mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
(Baca Juga : Showroom Mobkas dan Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu 'Diusir', Tenggat Waktu Dua Hari)