Ditegur Polisi, Migo Akui Sudah Larang Penyewa Seliweran di Jalan Raya

Ignatius Ferdian - Minggu, 17 Februari 2019 | 12:30 WIB

Sejumlah pelajar SMA penyewa selis di Stasiun Migo Jalan Kayu Manis Barat, tak jauh dari Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (13/2/2019).  (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Saat ini polisi sedang mengevaluasi keamanan sepeda listrik untuk dipakai di jalan raya.

Hal ini tentu disambut secara positif oleh Manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo.

Manajemen Migo mengaku telah melarang para konsumen atau penyewa sepeda listrik Migo untuk melintas di jalan raya.

Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, larangan tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna.

(Baca Juga : Pakai Sepeda Listrik Migo di Jalan Raya, Polisi Bakal Tertibkan Pengguna)

"Kami sangat tindak tegas bagi para pengguna yang menyalahi aturan karena di aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus menaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani (16/2/2019).

Apabila konsumen masih melanggar, maka manajemen Migo akan melakukan pemblokiran terhadap pemilik akun sehingga tidak bisa menyewa lagi.

Ia mengatakan, penyewa Migo hanya boleh melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda.

"Memang kami tidak memungkiri banyak sekali pengguna yang melewati jalan-jalan protokol yang seharusnya tidak boleh," ujar Sukamdani.

Harryt
Migo sepeda listrik

(Baca Juga : Mau Bisnis Tanpa Uang? Penyewaan Sepeda Listrik Migo Jawabannya)