Tunggakan Pajak Mobil Mewah di DKI Jakarta Capai Rp 89 Miliar!

Irsyaad Wijaya - Senin, 18 Februari 2019 | 17:40 WIB

Foto ilustrasi mobil mewah (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mobil mewah yang jumlahnya ribuan tercatat masih menunggak pajak di DKI Jakarta.

Data menurut Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada 2.667 mobil mewah yang bakal ditagih.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini tunggakan masing-masing mobil mewah tersebut berkisar di atas Rp 20 juta.

"Ada 2.667 kendaraan. Jenisnya roda empat. Tunggakan masing-masing lebih dari Rp 20 juta," ujarnya.

(Baca Juga : Mobil Mewah Nunggak Pajak Jadi Incaran, Bakal Dilacak Pakai CCTV

Ia menyebutkan, dari 2.667 unit mobil mewah penunggak pajak ini, sebanyak 996 unit di antaranya merupakan jenis jip.

Sementara 1.380 sedan, delapan pickup, 302 mini bus.

"Total tunggakannya mencapai Rp 89 miliar," ungkapnya.

Faisal menambahkan, di luar mobil mewah, pihaknya juga mencatat ada 11.708 unit kendaraan yang menunggak pajak senilai Rp 115 miliar.

"Kami lakukan penagihan melalui surat dahulu. Apabila tidak ada jawaban, kita tagih secara langsung atau door to door," tandasnya.