Rata-rata umur kendaraan diatas 15-20 tahun.
Dijelaskan Riko, lelang kendaraan aset milik Pemprov Jambi tersebut dilakukan secara terbuka lewat online.
Nantinya bekerja sama dengan KPKNL sebegai penyelenggara, sama seperti tahun sebelumnya.
Pengumuman mengenai jenis kendaraan, spesifikasi maupun nilai dan harga akan diumumkan melalaui online, seminggu sebelum lelang dibuka.
Bagi calon peserta yang ingin ikut lelang, terlebih dahulu harus mendaftar dan membayar uang keikutsertaan sebesar lima persen dari nilai kendaraan yang diinginkan.
"Waktu pengumuman, informasi kita sampaikan semua mengenai kelengkapan kendaraan seperti surat-surat. Peserta juga bisa melihat fisik langsung. Kalau tidak dapat maka uang pendaftaranya dikembalikan," pungkas Riko.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemprov Jambi akan Dilelang, Ini Jenis dan Rinciannya