Suzuki Satria F Gagal Hidup, Pemilik Teriak, Bogem Warga Melayang

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 Maret 2019 | 17:25 WIB

Ilustrasi pencurian motor (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pencuri motor bernasib apes saat berusaha menggondol Suzuki Satria F150.

Bukannya berhasil menggondol Satria F150, justru mendapat hadiah bogem mentah dari warga.

Sebab usahanya menghidupkan mesin gagal.

Pelaku diketahui bernama Pahrul Hamdi (27) yang beraksi di Gg Mawar, RT 12/01, Kapuk, Cengkareng, Jakbar, (16/3).

(Baca Juga : Yamaha V-Ixion Disikat Maling Unik, Berkali-Kali Lolos Modal Surat Keterangan Gila)

Tapi meski apes, pemuda itu masih beruntung, karena nyawanya tak sampai melayang dihajar warga yang beringas.

Selanjutnya Pahrul langsung digelandang ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, Pahrul diamankan usai gagal mencuri Satria F150 milik warga.

Bermodal kunci letter T, Pahrul melakukan aksinya di Jakarta Barat.

(Baca Juga : Kijang Innova Berisi Balita Digondol Maling, Mahasiswa Jadi Pahlawan)

"Jadi Dia ini melihat ada motor yang terparkir, nah saat itu pelaku mulai beraksi tapi sayangnya gagal nyalain motonya," kata Kompol Khoiri, (19/3).

Karena mesin Satria incarannya tak kunjung hidup, membuat pemilik yang berada di dalam rumah mendengar aksi Pahrul.

Di saat itulah Pahrul panik dan kabur hingga korban berteriak maling.

Hingga akhirnya teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar hingga Pahrul langsung dapat diamankan.

(Baca Juga : Yamaha R15 Raib, Niat Maling Uang, Liat Kunci Nyantol Ikut Digasak)

Pahrul berhasil ditangkap warga, dan spontan kaki dan tangan warga memberi hadiah bogem mentah.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, selain mengamankan Satria F150 yang gagal dicuri, Polisi langsung mengembangkan kasusnya.

"Setelah peristiwa itu Kami juga mengamankan tiga unit Honda BeAT. Motor itu diduga merupakan hasil kejahatan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Pahrul terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemuda Ini Jadi Bulan-bulanan Warga Gara-gara Gagal Menghidupkan Motor Curiannya