Hukuman Buat Rombongan Honda PCX Terobos Palang Pintu Kereta, Denda Sampai Bui

Ignatius Ferdian - Jumat, 22 Maret 2019 | 14:20 WIB

Komunitas motor Honda PCX langgar pintu rel kereta (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sebelumnya sempat heboh sebuah komunitas motor yang menerobos pintu palang kereta api di Kebumen, Jawa Tengah.

Kejadian itu sempat diunggah di grup Facebook Berita Kebumen oleh akun Pendika Dika.

Terlihat jajaran komunitas motor ini nekat berhenti di depan pintu palang kereta api.

"Lokasi pintu rel kereta api Pasar Karanganyar, sekitar pukul 11.45," buka Dika.

(Baca Juga : Rombongan Honda PCX Terobos Palang Pintu Kereta, Kompak Langgar Aturan)

"Jangan Ditiru! Pelanggaran bertata tertib lalu lintas di pintu rel kereta api Karanganyar," tulis Pendika Dika di captionnya.

Para pelanggar berasal dari komunitas, yang mayoritas menggunakan motor Honda PCX.

"Kronologisnya, komunitas motor PCX entah dari plat kota mana, mungkin sedang konvoi, datang dari arah barat," lanjut Pendika di captionnya.

Padahal saat itu bertepatan dengan sudah ditutupnya pintu palang kereta api.

(Baca Juga : Harley-Davidson Bodi Terkapar, Pisah Dari Rombongan, Berhenti Hantam Petani)

Grup FB Berita Kebumen
Postingan Dika soal komunitas langgar pintu rel kereta

"Entah apa pikiran mereka, komunitas tersebut langsung "nylesep" melewati palang pintu, dan berhenti menunggu di tepi rel kereta api seperti nampak pada gambar," tulis Pendika lagi.

Lalu bagaimana aturan dan sanksinya?

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bagi para pengguna jalan untuk mengurangi kasus kecelakaan di perlintasan kereta api.

Peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

(Baca Juga : Geng Motor Mongrel Mob Berjanji, Bakal 'Menghantui' Pelaku Penembakan Masjid di Penjara!)

Pasal tersebut berbunyi "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api"

Lalu di peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yakni pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Enggak cuma itu, aturan melewati perlintasan kereta api juga sudah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi untuk pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang bunyinya seperti di bawah ini.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)