Otomotifnet.com - Honda CBR250RR berhasil diamankan dari dua pria yang menjadi target operasi polisi.
Motor sport 250 cc tersebut ternyata hasil curian.
Bukan hasil curian murni, melainkan dibeli dari uang Dollar hasil menggasak rumah mewah yang ditinggal pemiliknya.
Pelaku berinisial TR (29) dan DW (25) yang mengobok-obok rumah mewah di Jl Cakung No.88, Tapos, Depok, Jabar, (17/3).
(Baca Juga : Yamaha NMAX dan Honda BeAT Raib, Maling Enggak Tahu Kalau Milik Polisi)
"Total uangnya enggak tahu, tapi dollar semua," jelas TR di Polresta Depok, Pancoran Mas, (28/3).
"Saya beli motor Rp 70 juta, baju, barang-barang mahal, dan masih sisa Rp 30 juta yang belum dibelanjain," lanjut TR yang berprofesi sebagai pegawai konter pulsa.
Sementara itu Waka Polresta Depok, AKBP Arya Perdana menjelaskan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Pelaku TR dibekuk di kediamannya yang berada di kawasan Cimpaeun, Tapos.
(Baca Juga : Rekaman Outlander Sport Digondol 'Maling Perlente' di Bengkel Resmi Mitsubishi!)
Sementara DW ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda, yang TR diamankan di kawasan Cimpaeun dan yang DW di kawasan Tebet. Pelaku TR juga sempat melawan ketika ditangkap hingga harus kami tindak tegas," kata Arya.
Lanjut Arya, dari hasil pengembangan penangkapan TR dan DW pihaknya pun berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial JM.
Arya menuturkan, pelaku JM berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian TR dan DW berupa jam tangan, 10 unit handphone, gelang, dan barang-barang berharga lainnya.
(Baca Juga : Yamaha V-Ixion Disikat Maling Unik, Berkali-Kali Lolos Modal Surat Keterangan Gila)
Terakhir, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah beraksi sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.
“Keterangan para pelaku mereka dua kali beraksi di daerah Citereup, dan sekali di daerah Depok jadi totalnya tiga kali. Otaknya ya si TR ini yang berperan jadi eksekutor,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku TR dan DW terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku JM yang berperan sebagai penadah, terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ringkus Maling Barang Mewah dan Puluhan Lembar Uang Dollar yang Beli Motor Sport 250 CC