Pelat Nomor 'Dewa' Bukan Apa-apa Lagi, Perlu Ada Ini Supaya Anti Macet

Ignatius Ferdian - Sabtu, 30 Maret 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi rombongan Presiden dengan pengawalan Paspamres di jalanan ibukota (SekNeg) (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pernah kita melihat, mobil dengan pelat nomor 'dewa' dengan mudah melintas di bahu jalan, menerobos lampu merah sampai masuk jalur busway.

Padahal pengguna jalan lain jelas dilarang untuk melintas di jalur tersebut.

Pengguna pelat nomor "dewa" ini melintas di jalur tersebut bertujuan untuk menghindari antrean kemacetan.

Apakah dengan kondisi tersebut dibenarkan atau diperbolehkan?

(Baca Juga : Suzuki Ertiga Bumper 'Rontok', Hantam Keras Beton Pembatas Jalan)

Sebelumnya masuk ke pembahasan apa itu pelat nomor dewa.

Pelat nomor dewa yang dimaksud di sini, yakni pelat nomor rahasia yang memang dikhususkan untuk para pejabat atau instansi negara.

Jadi dengan pelat nomor ini, mobil itu bisa melewati jalur busway ataupun bahu jala.

Tapi apakah hal tersebut diizinkan?

(Baca Juga : RX-King, Smash, Vega R Pakai Knalpot Brong Dirazia Polisi, Mesin Nyala, Suara Pecah)

Menjawab hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan memang sebenarnya mobil dengan pelat nomor khusus tadi memiliki keistimewaan, tapi tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.

"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan." ucap Jusri.

"Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," tambahnya.

Tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

(Baca Juga : Anarkis! Pemotor Pengiring Jenazah Dihujat, Mobil Melintas Dipukuli)

Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jusri menegaskan untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah itu sudah otomatis memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa perlu pengawalan.

Namun untuk keempat pengendara lain, wajib mendapatkan pengawalan.

Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.

(Baca Juga : Pengendara Vespa Kena Tegur, Dapat Nasihat 'Tetehnya, Silakan Cari Yang Lebih PEDULI')

Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.

"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo maka dikasih jalan saja." tambahnya.

Menurut Jusri, bila tidak memberikan jalan pun masyarakat tidak salah, ini harus ditegaskan.

Hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari mereka memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanpa Pengawalan Polisi, Pelat Nomor "Dewa" Tak Sakti Lagi