Ratusan Pemotor Dengan Rokok di Tangan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Tilang! Aturan Sudah Berlaku

Irsyaad Wijaya - Selasa, 2 April 2019 | 12:25 WIB

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019 (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Aturan soal larangan merokok sambil berkendara motor mulai ditegakan.

Polda Metro Jaya dalam sehari sudah menilang lebih dari 652 pemotor yang kedapatan berkendara sambil merokok.

"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir.

"Sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," lanjutnya dilansir dari laman NTMC Polri, (2/4).

(Baca Juga : Naik Motor Sambil Merokok Bakal Ditilang, Dendanya Enggak Sembarangan!)

Nasir menjelaskan, aturan larang merokok sambil berkendara tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor.

Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara.

Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.

(Baca Juga : Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Sambil Naik Motor, Ini Alasannya)