Akibat Pemotor Yang Ngeyel Merokok, Pria Tak Bersalah Nyaris Buta Kena Abu

Panji Nugraha - Rabu, 3 April 2019 | 08:00 WIB

Postingan Rendhy saat dirinya terkena abu rokok dari pemotor (Panji Nugraha - )

"Terimakasih buat pengendara motor yg hobi ngerokok sambil bawa motor, bara api rokok lo bikin orang bahaya," tulis Rendhy.

“Self reminder, mending pake helm full face + masker sekalian," tambahnya.

(Baca Juga : Nasib NMAX Dan V-Ixion Korban Truk Terperosok, Yamaha Sebut Enggak Akan Dijual)

"For others, keep safety dijalan, sebisa mungkin hindarin deket-deket sama org begitu (maksudnya, yang suka merokok sambil berkendara). Cheers." tutup Rendhy.

Aturan larangan merokok sambil berkendara sendiri, sudah diterbitkan pemerintah.

istimewa
Pemotor dilarang merokok saat naik motor, bisa kena denda Rp 750 ribu.

Larangan merokok buat pengendara motor, sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

Larangan merokok buat pengendara motor, terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

Aturan pelarangan merokok sambil naik motor, dibuat demi keselamatan buat para penegendara motor.

(Baca Juga : Toyota Fortuner Dikepung Polisi, Peluru Sasar Bodi dan Ban, Enggak Gentar Nekat Kabur)

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.