Denda Tilang Akibat Merokok Sambil Berkendara Totalnya Rp 500 juta!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 3 April 2019 | 14:55 WIB

Ilustrasi pengendara motor merokok di jalan raya. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemotor kini dilarang merokok sambil berkendara.

Sesuai dengan Permenhub No 12/2019 yang diberlakukan mulai 11 Maret 2019 kemarin.

Sejak itu penindakan tilang ke pemotor yang nekat merokok sambil berkendara sudah ratusan orang.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, (1/4).

(Baca Juga : Ratusan Pemotor Dengan Rokok di Tangan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Tilang! Aturan Sudah Berlaku)

Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283.

Denda tilangnya Rp 750 ribu, jika sudah mencapai 652 pelanggar tinggal dikalikan.

Hasilnya Rp 750 ribu x 652, pemasukan buat negara mencapai Rp 489 juta atau hampir Rp 500 juta.

"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," jelas Nasir.

Seperti diketahui, polisi telah menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sudah Tilang 652 Pengendara Motor yang Merokok.