Otomotifnet.com - Bulan Februari 2019 lalu, sempat viral pria pengendara Honda Scoopy mengamuk dan merusak motornya karena tak terima ditilang.
Sempat terekam kamera seorang satpam, aksinya viral dan tuai kecaman netizen.
Bahkan tak hanya merusak motorya, STNK-nya pun turut jadi korban kemarahan si pemotor tersebut.
Sudah lama kabarnya hilang dari radar para netizen, ternyata begini nasib pria 'unboxing' Honda Scoopy saat ini.
(Baca Juga : Honda Disemprot Konsumen, Ajukan Petisi Recall PCX 150 Lokal!)
Berdasarkan info terakhir, kasus Adi Saputra sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan Adi saat ini statusnya resmi jadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019).
"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," katanya.
Sobrani juga mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.
(Baca Juga : Ujian SIM Ada Nilainya, Kurang Dari Segini, Siap-Siap Enggak Lulus)