Debt Collector Nekat Rampas Motor, Polisi Bakal Tembak Di Tempat, Ini Buktinya!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 April 2019 | 16:15 WIB

Tim Jaguar Polres Depok mendatangi debt collector di sebuah halte Kota Depok, Jabar. (Irsyaad Wijaya - )

Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.