Debt Collector Nekat Rampas Motor, Polisi Bakal Tembak Di Tempat, Ini Buktinya!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 April 2019 | 16:15 WIB

Tim Jaguar Polres Depok mendatangi debt collector di sebuah halte Kota Depok, Jabar. (Irsyaad Wijaya - )

Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

Dan omongan polisi itu terbukti, Juni 2018 lalu debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas.

Dedi ditembak oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.

Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.

(Baca Juga : Yamaha Jupiter Z Ibu-ibu Disita Debt Collector, Leasing Minta Duit Rp 21 Juta)

Terungkapnya peristiwa itu saat ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.

Laporan yang diterima Polres Lamongan ada oknum debt collector melarikan diri menggunakan dump truk.

Diketahui Nopol truk S 8679 HH ke arah Gresik sedang dikejar oleh tim Buser Polres Lamongan.

Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.

(Baca Juga : Debt Collector Ditegur Malah Tusuk Warga, Mobil Polisi Pengaman Diamuk Massa)