Aturan Larangan Merokok, Polisi: Penumpang Merokok Tidak Masalah!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 13 April 2019 | 15:45 WIB

Larangan merokok saat berkendara. (Irsyaad Wijaya - )

Selain itu Permenhub ini juga mengatur larangan pengendara motor bercanda, mendengarkan musik karena dianggap mengganggu konsentrasi.

Adapun dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 diatur dalam pasal 283 setiap pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara Hanya Berlaku Bagi Pengemudinya Bukan Penumpangnya