Sekitar 15 menit setelah kejadian atau sekitar pukul 02.15, dibantu Polisi, dan sejumlah anggota TNI AU, dengan menggunakan pemotong besi baja.
Evakuasi korban yang terjepit di kabin pengemudi Gran Max itu memakan waktu sekitar 45 menit.
Selanjutnya sekitar pukul 03.00, jenazah korban berhasil dikeluarkan dari kabin pengemudi dan langsung dibawa ke RSUD dr Sayidiman Magetan, untuk dilakukan otopsi.
Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Magetan mengamankan Bus Sugeng Rahayu W 7160UZ bersama pengemudinya Anom Yudistira ke Polres Magetan untuk dimintai keterangan.
Artikel serupa telah tayang di surya.co.id dengan judul Anggota TNI AU Tewas Disambar Bus Sugeng Rahayu, Tubuhnya Terjepit dan Evakuasi Selama 45 Menit