Kijang Innova Berstiker Sindiran Ditilang, Pengemudi Terancam Sanksi Pidana Umum

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 Mei 2019 | 13:00 WIB

Toyota Kijang Innova dihentikan polisi karena stiker di kaca belakang (Irsyaad Wijaya - )

"Marilah kita ciptakan suasana yang kondusif, ciptakan (suasana) persaudaraan saja," katanya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jadetabek.info tersebut menunjukkan Kijang Innova diberhentikan dan setelah diperiksa ternyata SIM pengemudi mati masa berlakunya sejak 2014.

"Sudah SIM mati...pasang stiker tanpa tujuan lagi, kalau orang Pondok Gede khususnya Harun dan Bukit Kencana pasti sudah hafal mobil ini ya kan?" bunyi keterangan pada video tersebut.

Peristiwa itu terjadi di ruas tol dalam kota dari arah Cawang menuju Ancol, (7/5/2019) pukul 14:30 WIB.

Saat diperiksa, masa berlaku SIM pengemudi tersebut terbukti habis sejak 2014.

Pengemudi dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

udah sim mati ... pasang sticker tanpa tujuan lagi , kalo orang pondok gede kusus nya harun dan bukit kencana pasti udah apal mobil ini ya kan ? . . Via @jokersupriadi . . #jadetabekinfo . . Yang mau berbagi info silakan Tag/Dm @jadetabek.info

A post shared by jadetabek.info (@jadetabek.info) on

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemasangan Stiker "Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis" Langgar Hukum Pidana Umum