Yamaha Mio Ditendang Dua Pemuda, Enggak Marah, Efek Maksa Terobos Perlintasan Kereta Api

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 Mei 2019 | 13:25 WIB

Pengendara Yamaha Mio kena tendang dua pemuda di perlintasan kereta api tanpa palang pintu (Irsyaad Wijaya - )

Efeknya dilampiaskan dengan menghajar dan sambil menendang Yamaha Mio yang dikendarai pemotor tersebut.

Yamaha Mio dan pengendaranya pun dipukul mundur dan nyaris terjatuh.

Setelah itu tampak gerakan badan pengendara yang meminta maaf ke pemuda tersebut.

Namun tak digubris oleh pemuda tersebut.

Jika mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas khususnya pasal 114 dan 296 pemotor masuk dalam kategori pelanggaran.

Sebab, jika mengacu ke Undang-undang tersebut pemotor wajib berhenti jika sinyal perlintasan kereta api mulai berbunyi.

Pengendara yang melanggara bisa dikenai sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu dan tiga bulan penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Salut sama mas masnya yang mencegah pria berkepala batu karena nekat menerobos palang pintu kereta api di Mojoanyar, Mojokerto.

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on