Otomotifnet.com - Keluhan konsumen yang menyoal ubahan tarif tol Dawuan-Karawang viral.
Bagaimana tidak, beberapa ruas tol mengalami kenaikan tarif 8 hingga 10 kali lipat dari biasanya.
Hal ini lantaran dampak dari pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke dua GT pengganti, GT Cikampek Utama (Cikatama) dan GT Kalihurip Utama (Kalitama).
Memasuki hari ketiga dipindahkannya transaksi di GT tersebut, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi dimaksud.
Sslebihnya mereka cuma bisa bilang begini.
Sesuai dengan SK Menteri PUPR No. 481/KPTS/M/2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup, kini menjadi sepenuhnya sistem terbuka dengan empat wilayah pentarifan.
"Pengguna jalan harus mengantisipasi hal-hal berikut yang terkait dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,”
”Berdampak bagi pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek maupun jalan tol Cipularang dan Padaleunyi ;" beber Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head Jasa Marga.
1. Pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek khususnya pengguna jalan dengan jarak dekat (melakukan transaksi antar gerbang tol) dalam Wilayah Pentarifan 3 (setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) saat ini memang harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000.
Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak, karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup, berdasarkan asal tujuan perjalanan.