Tarif Sejumlah Ruas Tol Naik Hingga 10 Kali Lipat, Jasa Marga Cuma Bilang Begini

Harryt MR - Minggu, 26 Mei 2019 | 11:30 WIB

Mendadak Viral, Ini Tanggapan Jasa Marga Atas Keluhan Transaksi Tol Dawuan-Karawang (Harryt MR - )

Pasca perubahan sistem transaksi dan pentarifan.

Contohnya, pengguna jalan masuk GT Karawang Barat dan keluar di GT Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp 12.000.

2. Pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi, ada dua hal yang harus diantisipasi;

a) Kendaraan dari Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan 2x tapping.

Pasca perubahan, pengguna jalan harus melakukan 4x tapping.

Selain itu, untuk tarif Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan menerus dari Bandung menuju Tol Cipali, yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai jarak (sistem tertutup), saat ini dikenakan tarif merata Rp 15.000.

b) Pengguna Jalan di sekitar Kota Bukit Indah, yang terletak di dekat area GT Kalihurip dengan tujuan ke arah Bandung dan sekitarnya, melewati Simpang Susun Dawuan (masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek) menuju Tol Cipularang dan Padaleunyi arah Bandung.

Maka sebelumnya, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah hanya membayar tarif Tol Jakarta-Cikampek Rp 1.500 (untuk ruas Kalhurip–SS Dawuan).

Namun dengan adanya perubahan sistem, Warga Kota Bukit Indah harus membayar tarif merata Wilayah 4 (Cawang - Dawuan/ Kalihurip/ Cikampek) sebesar Rp 15.000.

"Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi, melalui akses gerbang tol terdekat lainnya, yang tidak masuk ke dalam wilayah Tol Jakarta-Cikampek. Yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3," ucap Irra.