Menurut pengakuannya, oknum polisi itu menyebutkan jarak motor antara depan dan belakang minimal 5 meter.
Selain itu stoplamp yang dilapisi stiker transparan juga dipermasalahkan.
Serta tutup pentil ban hilang satu juga ditilang!
Pindah lajur dari kiri ke kanan tanpa menyalakan lampu sein meski hanya sekejap juga kena tilang.
(Baca Juga: Oknum Polisi Kehabisan Alasan, Pemotor Tanya Apa Salahnya, Nekat Marah)
Tapi menurutnya, oknum polisi ini enggak setiap hari menggelar razia.
Paling sering dikatakan saat momen libur lebaran seperti ini.
Padahal tiap oknum polisi yang bekerja dilarang menyalahgunakan wewenangnya.
Sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.