Pemotor Mudik Lewat Cirebon Waspada, Oknum Polisi Pungli Cari Kesalahan!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Mei 2019 | 12:00 WIB

Ilustrasi razia polisi (Irsyaad Wijaya - )

Pasal yang mengatur no 6 huruf Q dan W yang masing-masing berbunyi:

Pasal 6 huruf Q: "dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang".

Pasal 6 huruf W: "Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain."

Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni:

1. Teguran tertulis
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
3. Penundaan kenaikan gaji berkala
4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
5. Mutasi yang bersifat demosi
6. Pembebasan dari jabatan
7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Updated: 

Redaksi Motorplus-online.com melakukan konfirmasi atas beredarnya kabar ini ke Polres Kabupaten Cirebon

Kasatlantas Polres Kabupaten Cirebon AKP Ahmat Troy Aprio mengungkapkan jika pihaknya menjamin tidak adanya pungli. 

ia juga meminta pengendara dari luar kota, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk menghubungi pihaknya.

"Pokoknya saya jamin untuk Kabupaten Cirebon aman Mas"

"Enggak akan ada anggota saya yang mencari-cari kesalahan teman-teman dari luar kota"

"Malah saya selalu pesan, kalau kenapa-kenapa di Cirebon, hubungi saya," jelas Ahmat Troy Aprio lewat pesan singkatnya kepada redaksi Motorplus-online.com (31/5/2019).

Adapun nomor kantor yang bisa dihubungi yakni 0231-321644