Mobil Dinas Pemprov Riau Sebagian Ditahan Gubernur, Pajak Telat Enggak Boleh Diambil

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Juni 2019 | 15:15 WIB

Puluhan mobil dinas Pemprov Riau (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mobil dinas Pemprov Riau sudah bisa diambil, setelah sebelumnya dikandangkan selama libur lebaran 2019.

Namun, Gubernur Riau, Syamsuar menegaskan hanya mobil dinas yang sudah lunas pajak yang boleh diambil.

“Sepanjang sesuai peruntukkan, hari ini sudah bisa dibagikan tapi dengan syarat, cek pajaknya," tutur Syamsuar.

"Karena diduga masih ada kendaraan dinas yang masih belum bayar pajak," terangnya.

(Baca Juga: Suzuki New Jimny Pakai Pelat Nomor Mabes TNI, Jadi Mobil Dinas?)

"Maka tadi saya bilang seharusnya ini tidak boleh terjadi karena namanya pegawai dan mereka tahu keharusan membayar pajak dan mereka tidak bayar pajak,” katanya, (10/6).

Namun Syamsuar belum mengetahui jumlah pasti berapa mobil dinas yang menunggak pajak.

“Saya minta cek nanti kepada Dispenda, mana yang belum bayar pajak tidak boleh diberikan kepada yang bersangkutan walaupun itu memang hak dia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, saat masa lebaran, seluruh mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Riau harus dikandangkan di Halaman Rumah Dinas Gubernur Riau.

(Baca Juga: Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Mudik? Di Daerah Ini Boleh )

Karena ada larangan tegas yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran.

Hal ini sesuai instruksi langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Termasuk mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan mengandangkan mobil dinas tersebut akan dilakukan mulai H-1 cuti lebaran hingga cuti lebaran berakhir.

Namun hal ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional yang memang ada surat tugasnya untuk kendaraan operasional untuk pengawasan arus mudik lebaran atau menjaga keamanan lingkungan.

Seperti yang ada di dinas perhubungan dan Satpol PP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Hanya Mobil Dinas yang Sudah Lunasi Pajak yang Boleh Diambil