"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.
Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).
Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.
(Baca Juga: Nissan Skyline GT-R R34 Diciduk di Dalam Truk, Sembunyi di Tumpukan Pakan Ternak)
"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.
Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.
Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.
Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.
(Baca Juga: KIA Picanto Terbakar Misterius, Lampu dan Ban Meleleh, Jeriken Bekas Dicurigai)