Viral Toyota Fortuner Mahar Nikah, Kini Mondok di Kantor Polisi, Uang Setoran Lari Buat Judi

Ignatius Ferdian - Kamis, 20 Juni 2019 | 21:15 WIB

Kapolres Pati Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan DS (33) berupa satu unit mobil Fortuner, Kamis (20/6/2019) (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh pernikahan di salah satu daerah yang menggunakan Toyota Fortuner VRZ dan Honda BeAT jadi mahar nikah.

Pernikahan tersebut yakni antara Ujok Budiyanto, warga Desa/Kecamatan Winong dengan Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah.

Pernikahan tersebut langsung bikin netizen heboh, karena seserahan Ujok bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Adapun mahar yang diberikan Ujok untuk memperistri Mega, berdasarkan keterangan KUA Kayen ialah emas seberat 10 gram.

(Baca Juga: Tarif Parkir Universitas Pelita Harapan Disebut Termahal se-Indonesia, Ada VIP dan Ekonomi Pula)

Belum tuntas perbincangan warganet tentang seserahan pernikahan yang dianggap cukup fantastis untuk wilayah Perdesaan tersebut, kabar mengejutkan datang dari kepolisian.

Siapa sangka, berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, ternyata mobil Fortuner seserahan tersebut merupakan hasil curian.

Tapi jangan salah sangka, bukan Ujok yang mencuri mobil, melainkan DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.

Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.

(Baca Juga: Gran Max Remuk Muka Depan, 7 Polisi Bermotor Dihantam Keras, Diduga Oleng)

instagram/patinewscom
Toyota Fortuner VRZ dan Honda BeAT jadi mas kawin pengusaha bakso.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal.

Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," terang AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).

Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.

Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.

(Baca Juga: Nissan Skyline GT-R R34 Diciduk di Dalam Truk, Sembunyi di Tumpukan Pakan Ternak)

"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.

Pihak perusahaan baru menyadari kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, ketika melakukan stok barang.

Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.

Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.

(Baca Juga: KIA Picanto Terbakar Misterius, Lampu dan Ban Meleleh, Jeriken Bekas Dicurigai)

Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.

"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan.

Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.

KBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.

Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.

Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Seserahan Lamaran Fortuner di Pati, Terungkap Kisah Lain, Mobil Pengantin Kini Ditahan Polisi