Sampai saat ini video yang diupload oleh akun Youtube tersebut ini pun telah ditonton oleh lebih dari 1,5 juta kali dan komentar mencapai 17.820 komentar.
Menilik Pasal 134 UU no. 22 tahun 2009 poin (b) yang mengatakan tentang kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan di jalan menyebutkan bahwa ambulans adalah salah satu kendaraan yang harus didahulukan di jalan.
Hal tersebut karena urgentnya keadaan dan situasi dari ambulans yang sedang membawa pasien dengan membunyikan sirine.
Berikut videonya;