Tilang CCTV Diberlakukan, Main Hp Sambil Berkendara Bisa Ditindak, Gimana Nasib Pengojek Online?

Ignatius Ferdian - Selasa, 2 Juli 2019 | 11:30 WIB

Ilustrasi Pengojek Online (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya resmi memperkenalkan fitur kamera untuk tilang elektronik baru (1/7/2019).

Fitur ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Salah satu keunggulannya, dapat mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pada tahap awal, kamera itu disebar ke beberapa titik di jalur protokol Sudirman-Thamrin.

(Baca Juga: Ban Motor Impor Enggak Dibungkus Kayak Ban Lokal, Peraturan Lingkungan Jadi Sebab)

Praktiknya, pengemudi baik motor maupun mobil yang didapati sedang memainkan telepon genggam akan terkena tindakan.

Terkait hal ini, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono, berharap agar petugas jangan salah sasaran dalam penerapannya.

Sebab sebagaimana diketahui, telepon genggam merupakan salah satu perangkat utama ojek online (ojol).

"Bagi driver ojol yang menaruh HP-nya di dashboard baik motor maupun mobil (dengan perangkat tambahan), selagi tidak digunakan dengan cara tangan atau anggota tubuh lain menyentuhnya secara langsung, tidaklah suatu pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak mengganggu konsentrasi," katanya saat dihubungi di Jakarta (1/7/2019).

(Baca Juga: Honda BeAT Pengantar Nyawa Kakek 71 Tahun, Nabrak Motor Sedang Parkir, Meninggal di Tempat)