Modifikasi Engine Swap di Mobil Legal, Polisi: Tapi Ada Syaratnya

Ignatius Ferdian - Senin, 8 Juli 2019 | 14:15 WIB

Proses engine swap BMW E36 dengan mesin 2JZ milik Toyota Supra. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mengganti mesin mobil atau dikenal dengan engine swap jadi salah satu modifikasi mobil yang kini makin umum dilakukan.

Memasang unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang pastinya akan mengubah nomor mesin kendaraan.

Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasi tersebut?

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.

(Baca Juga: Rekomendasi Tempat Mesin Bahan Engine Swap, Jepang Atau Eropa, Ada)

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.

Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.

Bahkan beliau menyatakan, jika seseorang menganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan hukuman.

"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

(Baca Juga: Toyota Kijang Kapsul Makin Garang, Main Swap Engine, Comot Si Adik Innova)