Otomotifnet.com - Buat yang cari pelat nomor cantik buat kendaraannya kini sudah semakin gampang.
Karena selama ini calon pemilik harus bertanya terlebih dahulu ke samsat, apakah pelat nomor cantik yang dinginkan masih tersedia.
Namun sekarang semakin dipermudah, karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan instansi terkait telah membahas aturan baru.
Sehingga, pemilik kendaraan dapat memilih sendiri pelat nomor cantik sesuai keinginan secara terbuka dan transparan.
(Baca Juga: Honda BeAT Dipakai Polisi, Seragam Ganti Daster+Jilbab, Melintas Bekuk Tiga Begal)
Memilih pelat nomor cantik akan dapat dilakukan secara online dengan aturan yang akan ditetapkan.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Refdi Andri di Jakarta belum lama ini, usai rapat yang membahas aturan baru tersebut.
“Masih kita kaji secara aturan dan mekanismenya bagaimana. Jadi nanti bisa pilih nopol sendiri,” ujar Refdi Andri .
Tahap pertama, aturan tersebut diberlaukan di wilayah tertentu seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
(Baca Juga: Desain Honda X-ADV 150 Tersebar, Upside Down Berwarna Emas, Ada Lima Varian!)
Kalau pemberlakuan pertama dinilai berhasil, tidak menutup kemungkinan diberlakukan secara nasional.
Hanya saja, menurut Refdi, aturan baru ini tidak berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli masyarakat.
Melainkan untuk kendaraan yang telah ada.
“Jadi bukan untuk kendaraan baru, tetapi yang melakukan mutasi dan balik nama juga bisa pilih nopol sesuai dengan keinginan masing-masing,” terang Refdi.
(Baca Juga: Ban Skutik Ukuran 14 Inci Pilihannya Beragam, Harga Mulai Rp 100 Ribuan)
Dalam mekanisme pemilihan, pemilih diberi batasan tertentu supaya pelat nomor yang dipilih tidak sama dengan orang lain.
Untuk tandanya akan diberikan tanda berupa warna merah, kuning, dan hijau.
Merah diberikan ke nomor seri yang telah dipilih atau digunakan oleh orang lain.
Kuning, pilihan tersebut tengah dalam proses.
Dan hijau artinya nomor yang tersebut belum ada yang pakai.