Otomotifnet.com - Viral video adu mulut pengendara mobil yang mengaku Profesor Hukum dan petugas kepolisian lalu lintas mendapat komentar dari Polda Jatim.
Dalam video itu, pengendara mobil ini disebut tengah dihentikan lantaran polisi karena putar balik di jalur yang dilarang putar balik.
Setelah ditelusuri, ternyata peristiwa tersebut terjadi di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera angkat bicara.
(Baca Juga: Toyota Yaris Pelaku Tabrak Lari di Solo Belum Terlacak, Warga Sebut Polisi Tak Niat Mencari!)
Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Raya Jemursari, Jemursari, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
"Itu sudah kami monitor, sebagai pimpinan, kapolda sudah monitor, dirlantas juga sudah monitor," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera (18/7).
"Nah kami dari kepolisian sudah memprofiling anggota tsb dan juga masyarakat itu," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Harapan kami adalah penegakan hukum di lapangan tetap dilakukan saja dengan rambu," lanjutnya.
(Baca Juga: Pengemudi Jeep Wrangler JK Penabrak Panitia Ajang Lari, Klaim Terbebas Dari Proses Hukum)
Baru menilai, belum ada aksi penilangan terhadap sosok pria paruh baya yang mengaku profesor hukum itu.
"Kami kurang jelas juga melihatnya namun bisa kami simpulkan itu belum terjadi penilangan," ujarnya.
Namun yang jelas, dalam peristiwa itu, pihak kepolisian berhak melakukan penindakan tilang berdasarkan aturan rambu yang dipasang.
Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 16 detik yang menayangkan seorang pria paruh baya dan seorang anggota polisi berompi kuning dan bertopi dinas warna putih, viral di Twitter dan beredar luas di Youtube.
(Baca Juga: BMW E46 Pecah Ban di Kecepatan 100 Km/Jam, Oleng Sambar Pekerja Tol, Ini Kronologinya)
Dari video itu, pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku sebagai profesor hukum.
Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari, Jemursari, Wonocolo.
“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas pria paruh bayah itu, dalam video yang diunduh Tribun Jatim (18/7).
“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya professor hukum,” cecar kembali pria paruh baya itu.
Jd kepo, siapa sih nama Profesor Hukum yg beri "Kuliah Gratis" kpd Polantas tsb?
— Aira Afni Amalia (@AiraAfniAmalia) July 17, 2019
Kayaknya Profesor Hukum divideo ini ilmunya lebih manfaat drpd Profesor Hukum di BPIP yg gajinya Rp. 100jt/bulan itu, deh.. ????????????pic.twitter.com/HJJEzZ96Ww
Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Viral Video 'Profesor Hukum' Adu Mulut dengan Polisi Soal Rambu di Surabaya, Polda Jatim Berkomentar