Otomotifnet.com - Akhirnya terkuak sosok 'profesor hukum' yang membuat anggota polantas terdiam beberapa hari lalu.
Pria berumur itu dalam video yang beredar malah menjelaskan arti rambu lalu lintas ke anggota polantas yang hendak menilangnya.
Ia mengajak anggota polisi tersebut ke arah rambu lalu lintas yang dimaksud sambil bertanya dasar hukum akan menilangnya.
Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat dilarang memutar balik.
(Baca Juga: Polantas Kena 'Skak' Pak Profesor, Diduga Tilang Sembarangan, Dijelasin Cuma Senyum)
“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu.
Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” kata si pria dalam video tersebut.
Jadi penasaran siapa sih profesor yang berani dalam memberi penjelasan tentang rambu kepada polisi itu?
Dilihat dari ubaya.ac.id profesor tersebut bermana lengkap Prof Dr Sadjijono SH MHum yang memilih pensiun dini dari instansi kepolisian agar bisa objektif mengkritik polisi.
Situs ubaya.ac.id menampilkan sosok sang profesor dari tulisan Jawa Pos 01 Mei 2013 lalu.
Profesor Sadjijono mengawali karir keprajuritan berpangkat bhayangkara dua (bharada) pada 1975 di Jogjakarta.
Lantas pensiun dengan pangkat terakhir yakni Kombes Polisi artinya ada melati tiga di pundaknya.
Pada 2005, saat dirinya aktif sebagai polisi, Sadjijono pernah mengalahkan penyidik dalam sidang praperadilan.
Yakni, berkaitan dengan penangkapan oleh polisi yang tidak sah. Sidang praperadilan itu berlangsung di PN Sidoarjo.
Jd kepo, siapa sih nama Profesor Hukum yg beri "Kuliah Gratis" kpd Polantas tsb?
— Aira Afni Amalia (@AiraAfniAmalia) July 17, 2019
Kayaknya Profesor Hukum divideo ini ilmunya lebih manfaat drpd Profesor Hukum di BPIP yg gajinya Rp. 100jt/bulan itu, deh.. ????????????pic.twitter.com/HJJEzZ96Ww