Otomotifnet.com - Sempat viral di media sosial, video seorang sopir truk terkena tilang polisi dua kali.
Video tersebut jadi ramai setelah diunggah di akun Facebook Bintang Junior II (22/6).
Isi dari video tersebut berisi tentang peristiwa yang dialami oleh sopir truk bernama Zulkifli, dimana Ia kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dengan membawa muatan berlebih.
Ia diberhentikan oleh anggota polisi dari Polres Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan), Sulawesi Selatan.
(Baca Juga: Mobil Baru di DKI Jakarta Bakal Naik Jika Bea Balik Nama Diratakan se-Jawa dan Bali)
Padahal beberapa waktu sebelumnya juga mendapatkan surat tilang dengan kasus yang sama.
Merasa tidak terima dengan hal tersebut, sang sopir pun mencoba berdiskusi dengan petugas.
"Belum saya pulang bayar tilang, sudah ditilang lagi Pak," jelasnya.
"Masa tilang di atas tilang begini, kasian," kata sopir truk tersebut.
(Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah di Atas Rp 2 Miliar dan Rp 300 Juta Dipangkas Pajaknya Jadi 1%)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Timur |
KOMENTAR