Honda Mobilio Nyaris Meleleh, Bom Molotov Jadi Barang Bukti, Pelaku Lempar Jarak Dekat

Ignatius Ferdian - Senin, 22 Juli 2019 | 20:05 WIB

Honda Mobilio nyaris terbakar karena dilempar bom mo;otov (Ignatius Ferdian - )

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sebuah botol plastik diduga berisi bensin bekas terbakar.

Botol tersebut kini disita polisi untuk barang bukti dan proses penyelidikan petugas.

Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait lainya.

"Ini melanggar pasal 187 KUHP. Dimana dalam pasal 187 ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mobil Warga Jombang Dilempar Bom Molotov Orang Tak Dikenal, Ban Nyaris Meleleh