Otomotifnet.com - Bukan hal baru tukang pelat nomor banyak ditemui di pinggir jalan.
Kalau untuk pengguna motor, biasanya pemilik membuat yang baru karena pelat nomor asli hilang atau terjatuh di jalan.
Begitu pula dengan pengendara mobil, banyak yang membuat pelat nomor palsu untuk mengakali aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta.
Alasan-alasan tersebut yang membuat Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menertibkan para pembuat pelat nomor kendaraan yang ada di pinggir jalan.
(Baca Juga: Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit)
Selain itu menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, membuat pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi.
"Karena material pelat dan lain sebagainya berbeda dengan yang dibuat oleh polisi dan hanya Polri yang berwenang membuat pelat nomor kendaraan," ujar Arif seperti dilansir laman NTMCPolri (29/7/2019).
"Bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana, karena yang diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan itu yang kondisinya mendadak dan penting, seperti hilang dan lain sebagainya," sambung Arif.
Biar lebih jelas, simak aturan mengenai pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di bawah ini.
(Baca Juga: Honda CBR150R Gagal Dimiliki, Dua Maling Salah Momentum, Nyawa Melayang Dimassa)