Otomotifnet.com - Bukan rahasia lagi jasa pembuatan pelat nomor palsu banyak bertebaran di pinggir jalan.
Permasalahan pembuatan pelat nomor palsu mencuat setelah kendaraan yang terekam CCTV E-TLE membuat perhatian mengenai masalah ini meningkat.
Banyak masyarakat bertanya bagaimana kepolisian menindak pelanggaran ini?
Terlebih jika modus pelat palsu tersebut kemudian dipakai untuk menghindari rute ganjil-genap.
(Baca Juga: Peugeot 5008, Siap Temenin 505, 407 Coupe hingga RCZ Koleksi Bos Mandiri Utama Finance)
Bahkan lebih jauh lagi bisa dipakai untuk kemudian melakukan kejahatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengungkapkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Berkat kejadian yang viral di media sosial tersebut pihak kepolisian akan bertindak tegas.
"Kami akan melakukan itu, kami sudah menyampaikan kepada jajaran di Polsek untuk melakukan penertiban. Misalnya ada orang yang membuat pelat nomor tanpa STNK itu dilarang keras untuk diterbitkan plat nomor tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir (30/7).
(Baca Juga: VW Combi Sekejap Dimakan Api, Sisa Cat Bodi Kanan Kiri, Bule Kaget Mesin Keluar Api)