Pemberlakuan sistem ganjil genap membuat pemilik mobil nakal nekat mengelabui petugas dengan memasng pelat nomor palsu.
Namun, petugas Polda Metro Jaya telah memiliki keahlian guna mengetahui pelat nomor yang dipasang palsu atau bukan.
"Jadi harus ada pelat dasarnya STNK asli bukan foto copy. Nah itu ditunjukan. Nanti kalau misalnya tidak mampu menunjukan kita akan menghimbau untuk tidak diterbitkan karena tidak di identifikasi kendaraannya. Nanti yang melakukan langkah-langkah itu adalah jajaran kesatuan wilayah dan jajaran Polsek," sambung dia.
Ia menilai, usaha pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan sebenarnya bertujuan membantu pemilik kendaraan yang kehilangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
(Baca Juga: Toyota Yaris Salah Sasaran, Tilang Elektronik Mendarat, Pemilik Kaget Pelat Nomor Kembar)
Namun kemudian penggunaannya kerap digunakan untuk tujuan berbeda, misal menghindari ganjil genap tersebut.
Sebelumnya, pria atas nama Radityo Utomo selaku korban kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang membuatnya terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Radityo merupakan pemilik mobil dengan pelat nomor B 1826 UOR.
Namun, pelat itu diduga dipalsukan oleh orang lain.
Pemalsuan pelat nomor itu akhirnya membuat Radityo terkena tilang.