"Motornya di parkirkan di luar rumah dan ia mendengar suara motornya pergi ke arah Jembatan Cukang Monteng," ujarnya, (27/7).
Mendapati motornya digondol maling, Dery langsung menghubungi anggota Polsek Ibun kemudian dilakukan pengejaran.
Kepolisian memergoki tersangka Hendra berada di Jembatan Cukang Monteng dan dilakukan interogasi.
Benar saja, ternyata Hendra bertugas sebagai joki yang turut membantu aksi mereka.
(Baca Juga: Pemilik Brio Sampai Accord Waspada! Maling Spesialis Congkel Mobil Honda, Ini Alasannya)
"Kami langsung melakukan pengembangan, alhamdulillah tidak sampai 1x24 jam kendaraan korban berhasil diselamatkan," sambungnya.
"Begitupun tersangka G (Gingin) dan Y (Yulham) berhasil diamankan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut," ungkapnya.
Berdasarkan proses interogasi, mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan itu selama tiga tahun belakangan ini.
Tidak hanya di Kabupaten Bandung, mereka juga kerap beraksi di Kota Bandung.
"Mereka ngambil motor di daerah Ibun, sekitar Stadion GBLA dan Buahbatu Kota Bandung," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini dikutip dari tribunjabar.id dengan judul Berbentuk Seperti Laser Mainan Anak, Alat Ini Ternyata Jadi Kunci Ajaib Bagi Para Pencuri Motor