Ancamannya jelas pelaku bisa mendekam dipenjara selama 9 tahun.
Karena kasus penyebaran ranjau paku viral, polisi langsung mengambil tindakan.
Dikutip dari akun Instagram @video_jurnalis, Polres Kota Palembang, Sulawesi Selatan langsung menciduk kedua oknum satpam tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti paku dan video yang beredar luas di media sosial (medsos).
(Baca Juga: Oknum Satpam Tebar Ranjau Paku, SPBU Ditegur Pertamina: Tak Ada Kaitan Dengan Taksi Online)
Rencananya, kedua pelaku tersebut akan diserahkan dan diproses hukum di Polsek Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Saat di bawa menggunakan Toyota Kijang Innova tampak wajah keduanya tertunduk lesu.
Berikut videonya: