Otomotifnet.com - Oknum satpam yang menebar paku di depan SPBU depan OPI Mall, Palembang, Sumsel diringkus polisi.
Aksi itu dianggap merugikan dan membahayakan pengguna kendaraan yang akan masuk atau pun keluar dari SPBU.
Keterangan pertama, menyebutkan aksi itu terkait kekesalannya karena bandelnya taksi online yang sering mangkal di area tersebut.
Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.
(Baca Juga: Dua Satpam Tebar Ranjau Paku di Depan SPBU, Ulah Taksi Online Bandel)
Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.
Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.
Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).
Ancamannya jelas pelaku bisa mendekam dipenjara selama 9 tahun.
Karena kasus penyebaran ranjau paku viral, polisi langsung mengambil tindakan.
Dikutip dari akun Instagram @video_jurnalis, Polres Kota Palembang, Sulawesi Selatan langsung menciduk kedua oknum satpam tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti paku dan video yang beredar luas di media sosial (medsos).
(Baca Juga: Oknum Satpam Tebar Ranjau Paku, SPBU Ditegur Pertamina: Tak Ada Kaitan Dengan Taksi Online)
Rencananya, kedua pelaku tersebut akan diserahkan dan diproses hukum di Polsek Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Saat di bawa menggunakan Toyota Kijang Innova tampak wajah keduanya tertunduk lesu.
Berikut videonya: