Klakson Motor Mati Bisa Dikurung 1 Bulan dan Denda Rp 250 Ribu, Sudah Diatur Undang-undang!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 19:45 WIB

Tombol klakson. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Klakson di motor mati ternyata bisa berujung pada sanksi kurungan dan denda.

Sebab, klakson sudah menjadi kelengkapan dari sebuah motor untuk komunikasi serta isyarat dengan pengguna jalan lain.

Nah, soal sanksi tilang jika klakson mati ternyata telah diatur Undang-undang.

Yakni merujuk ke UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Jui 2009.

(Baca Juga: Tekan Klakson Nggak Sembarangan, Sekali Artinya Sapaan, Dua Kali Panggilan)

Diatur dalam pasal 258 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.

Jadi besok jangan marah kalau ada razia polisi, lantas ditilang karena klakson mati.

Sebab, Undang-undang sudah mengaturnya sebagai alat kelengkapan motor.

Jadi sebelum berkendara ada baiknya mengecek dulu kelengkapan agar lancar di jalan.