Pertamina Tegaskan, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar!

Irsyaad Wijaya - Minggu, 4 Agustus 2019 | 15:00 WIB

Penjual bensin eceran berjualan di samping SPBU (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Memperjualbelikan lagi BBM yang dibeli dari SPBU Pertamina ternyata melanggar undang-undang.

Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, (3/8).

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari untung.

(Baca Juga: Viral Penjual Bensin Eceran Nekat, Buka Lapak Samping SPBU, Netizen: Penting Yakin)

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain," terangnya.

"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

tribunnews.com
Ilustrasi bensin eceran

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.