Pertamina Tegaskan, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar!

Irsyaad Wijaya - Minggu, 4 Agustus 2019 | 15:00 WIB

Penjual bensin eceran berjualan di samping SPBU (Irsyaad Wijaya - )

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Dalam pengawasan penjualan di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul, Pertamina Larang Konsumen Beli BBM untuk Dijual Kembali, Faktanya Terus Terjadi