Diketahui, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada (1/8/19).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dishub: Informasi Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Tidak Benar