Otomotifnet.com - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ingub ini merespon kualitas udara yang makin memburuk, dan salah satu poinnya disebutkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 nanti.
Menanggapi hal itu, Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi mengungkapkan, bahwa kebijakan itu dinilai masih kurang tepat.
"Lebih tepat itu bukan pada 10 tahunnya, tapi lebih pada kadar emisi yang diuji gitu. Kalau enggak sampai 10 tahun tapi kadar emisinya buruk yasudah (sama saja)," papar Djoko saat dihubungi (6/8/2019).
(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)
"Makanya harus dilakukan, Jakarta memulai semua kendaraan bermotor uji emisi, gitu aja," imbuhnya.
Djoko menambahkan, dirinya meminta Anies Baswedan untuk berani menindak motor, ketimbang membatasi usia mobil di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.
Pasalnya dari segi jumlah, populasi motor itu jauh lebih banyak dan pertumbuhan rata-ratanya 9 hingga 11 persen per tahun.
"Ini yang penting, motor itu populasinya tinggi loh di DKI Jakarta. Coba tengok jalan Sudirman penghijauan nya luar biasa, jaket ojek maksudnya, hehe," kata Djoko lagi.
(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran)