Heboh Pembatasan Usia Kendaraan, Pengamat Beri Saran Batasi Populasi Motor, Lakukan Uji Emisi

Ignatius Ferdian - Selasa, 6 Agustus 2019 | 20:15 WIB

Ilustrasi kemacetan yang terjadi di Jalur Nagreg saat arus balik Lebaran. (Ignatius Ferdian - )

Istimewa
Infografis dampak positif dari pembebasan kendaraan motor di jalan MH Thamrin-Sudirman.

Djoko ingin agar Anies Baswedan mengembalikan peraturan pelarangan motor di jalur protokol yang dicabut, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.

"Di zaman gubernur sebelumnya, kebijakan itu bagus. Tapi pada saat ada yang menggugat ke MA orang Provinsi itu tidak serius dan kalau saya baca putusan MA itu lucu-lucu. Melanggar HAM apaan? justru MA itu yang melanggar HAM biar orang banyak sakit kan," ungkap Djoko.

"Sekarang Anies berani enggak melarang motor di jalan protokol? hebat kalau dia berani melarang motor. Jangan ganjil-genap ya, kasihan Polisinya," sambungnya.

Lebih lanjut, Djoko juga meminta Pemprov DKI punya kebijakan bukan hanya bersifat parsial, tapi juga bisa komprehensif sehingga dapat diterapkan dengan baik.

(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)

Selain itu, pembatasan kendaraan pribadi tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan memperhatikan kendaran lain yang masuk dari sekitaran wilayah Jakarta.

"Sehingga polusinya berkurang, kemacetan berkurang, kotanya menjadi tertib dan penggunaan bahan bakarnya juga berkurang alias hemat energi," kata Djoko lagi.

"Kalau parisal-parsial pusing. Sekalian gitu, satu gepukan dapatnya banyak," tutupnya.